Sebelum menjadi seorang Satpam (Satuan Pengamanan) alangkah baiknya jika kamu memahami tugas, fungsi dan peranan seorang Satpam. Untuk lebih detailnya, simak penjelasan berikut ya!
- Tugas Pokok Satpam
Tugas Pokok atau tugas utama Satpam adalah “Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan/tempat kerjanya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi dan pengamanan teknis lainnya”.
“Menyelenggarakan” pada paragraf sebelumnya memiliki arti mengurus dan mengusahakan sesuatu (seperti memelihara, merawat), melakukan atau melaksanakan (perintah, peraturan, rencana), menunaikan atau menyampaikan (maksud, tugas kewajiban), mengurus dan memperhatikan (kepentingan, usaha, perkara), mengadakan, mengatur, dan mengurus pesta, pertunjukan, pameran, dan lain sebagainya.
- Pengamanan Fisik
Pengamanan Fisik adalah segala usaha dan kegiatan untuk mencegah / mengatasi timbulnya ancaman dan gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan suatu instansi / proyek / badan usaha secara fisik melalui kegiatan pengaturan, penjagaan dan perondaan serta kegiatan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi / proyek / badan usaha yang bersangkutan.
- Fungsi Seorang Satpam
Fungsi Satpam adalah melindungi dan mengayomi lingkungan/tempat kerjanya dari setiap gangguan keamanan, serta menegakkan peraturan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan kerjanya.
- Peranan Seorang Satpam
Dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengembangan fungsi kepolisian terbatas, Satpam berperan sebagai:
- Unsur pembantu pimpinan organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah, penggunaan Satpam di bidang pembinaan keamanan dan ketertiban lingkungan/tempat kerjanya.
- Unsur pembantu Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan peraturan perundang-undangan serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan (security mindedness dan security awareness) di lingkungan/tempat kerjanya.