Sebelum menjadi seorang Satpam (Satuan Pengamanan) alangkah baiknya jika kamu memahami tugas, fungsi dan peranan seorang Satpam. Untuk lebih detailnya, simak penjelasan berikut ya!

Tugas Pokok atau tugas utama Satpam adalah “Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan/tempat kerjanya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi dan pengamanan teknis lainnya”.

“Menyelenggarakan” pada paragraf sebelumnya memiliki arti mengurus dan mengusahakan sesuatu (seperti memelihara, merawat), melakukan atau melaksanakan (perintah, peraturan, rencana), menunaikan atau menyampaikan (maksud, tugas kewajiban), mengurus dan memperhatikan (kepentingan, usaha, perkara), mengadakan, mengatur, dan mengurus pesta, pertunjukan, pameran, dan lain sebagainya.

Pengamanan Fisik adalah segala usaha dan kegiatan  untuk mencegah / mengatasi timbulnya ancaman dan gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan suatu instansi / proyek / badan usaha secara fisik melalui kegiatan pengaturan, penjagaan dan perondaan serta kegiatan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi / proyek / badan usaha yang bersangkutan.

Fungsi Satpam adalah melindungi dan mengayomi lingkungan/tempat kerjanya dari setiap gangguan keamanan, serta menegakkan peraturan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan kerjanya.

Dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengembangan fungsi kepolisian terbatas, Satpam berperan sebagai:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *