Tugas dan Peran Satpam di Lingkungan Kerja yang Harus Kamu Tahu

Ketika memilih suatu profesi, tentu saja kita harus mengetahui tugas dan tanggung jawab profesi yang kita pilih agar dapat melaksanakan tugas dengan baik dan benar. Baik itu profesi guru, polisi, TNI, marketing, dan lain-lain. Tidak terkecuali juga profesi satpam.

Profesi Satpam (Satuan Pengamanan) memiliki tugas dari Polri, sehingga Satpam disebut sebagai Kelompok Profesi Pengemban Fungsi Kepolisian Terbatas Non Yustisial. Tugas Satpam juga sudah tertulis dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU 2/2002) pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh:

  • Kepolisian Khusus;
  • Penyidik Pegawai Negeri Sipil; dan/atau
  • Bentuk-bentuk Pengamanan Swakarsa

Disebutkan dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c UU 2/2002, yang dimaksud dengan “Bentuk-bentuk Pengamanan Swakarsa” adalah suatu bentuk pengamanan yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti Satuan Pengamanan (Satpam) lingkungan dan Badan Usaha di bidang jasa pengamanan.

Satpam adalah satuan atau kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi/badan usaha untuk melaksanakan pengamanan dalam rangka menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya.

Sumber anggota Satpam diperoleh dari:

  • Karyawan permanen yang ditunjuk pimpinan organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah (inhouse security);
  • Badan Usaha di bidang jasa pengamanan (out-source).

Tugas utama Satpam adalah menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan/tempat kerjanya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi dan pengamanan teknis lainnya.

Fungsi atau tanggung jawab Satpam adalah melindungi dan mengayomi lingkungan/tempat kerjanya dari setiap gangguan keamanan, serta menegakkan peraturan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan kerjanya.

Tempat kerja yang dimaksud adalah setiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana kegiatan usaha dan fungsi pelayanan publik berlangsung serta terdapat sumber-sumber ancaman dan gangguan keamanan baik fisik maupun non fisik di dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Peran Satpam dijelaskan sebagai berikut:

  • Pendukung utama pimpinan organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah, pengguna Satpam di bidang pembinaan keamanan dan ketertiban lingkungan kawasan/tempat kerjanya; dan
  • Mitra Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan peraturan perundangundangan serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan di lingkungan kawasan/ tempat kerjanya.